Pada tahun 2022, para pembela hak asasi manusia Papua terus melaporkan kasus-kasus penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, dan penghilangan paksa. Banyak kasus secara langsung berkaitan dengan konflik bersenjata. Praktik impunitas yang tetap berlangsung di antara anggota polisi dan militer memperparah pola pelanggaran ini.Salah satu contoh pelanggaran HAM berat yang sampai sekarang belum terselesaikan dan mendapat solusi yang jelas adalah kasus Wasior 2001 dan Wamena 2003 di Papua, kasus ini “mandeg” karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas karena dianggap berkas belum memenuhi syarat sedangkan KOMNAS HAM Papua "Jumlah ini tidak lebih baik dari situasi kasus pembela HAM di tahun-tahun sebelumnya," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Hairansyah, Selasa (7/9). Pada 2016, Komnas HAM memberikan perhatian khusus terhadap 11 peristiwa pelanggaran atau serangan terhadap pembela HAM yang terjadi selama kurun waktu 2012 hingga 2015. dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pentingnya Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat dan dikalangan mahasiswa serta untuk mengetahui lebih mendalam mengenai pelaksanaan dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Suasana penyerangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) ke pos TNI/Polri di Papua, Senin (17/1/2022). (Dok. Sebby Sambom) Sejak terjadi peningkatan kekerasan pada Desember 2018 lalu, setidaknya ada sekitar 60.000-100.000 warga Papua yang dipindahkan paksa. Konflik yang terjadi pun, dijelaskan para pakar
Pasca-bentrok itu, meninggalkan cerita bagi warga Desa Kariuw. Sebab, sebanyak 211 rumah warga di desa itu dibakar dan dirusak. Baca juga: Sengketa Lahan, Penyebab Bentrok di Maluku Tengah yang Menewaskan 2 Warga dan Lukai 1 Polisi. Selain ratusan rumah warga terbakar, ada dua ruang kelas di SD Kariuw yang juga terbakar akibat bentrokan tersebut.